Jadi, meskipun kewajiban pajak sudah dipotong oleh perusahaan, Wajib Pajak wajib lapor SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak sangat penting sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Melalui eFiling pajak, data perpajakan perusahaan, proses pelaporan pajak atau bukti lapor pajak online juga akan terjaga keamanannya. Mengingat dengan cara manual yaitu menggunakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sering berisiko hilang, maka dengan adanya e-Filing pajak, bukti lapor pajak tersimpan dengan baik. 1. Pilih Pengaturan. 2. Klik Pengaturan EFIN. 3. Pilih "SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya". 4. Lengkapi EFIN. 5. Klik "DAFTAR E-FIN BADAN SEKARANG". Mulai Masa September seluruh PKP wajib lapor spt ppn efaktur 3.0 melalui efaktur web based atau efaktur berbasis web, berikut kami akan paparkan cara membuat Wajib Pajak wajib mengungkapkan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dan luar negeri atas pengembalian tersebut. Ini termasuk; pendapatan pekerjaan, pendapatan investasi, keuntungan modal, dan pendapatan luar negeri. Baca juga: Pajak Progresif: Pengertian, Jenis, Cara Hitung, dan Besarannya. UgmD.

cara lapor pajak bulanan perusahaan online